Tuesday, 2 May 2017

PEMUTIHAN PAJAK KENDERAAN BERMOTOR ( PKB ) DAN BIAYA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)


PROVINSI ACEH termasuk provinsi yang padat akan pengguna kekendaraan bermotor ( PKB ) bisa dilihat dari angka penjualan dari dialer di aceh yang cukup signifikan. Namun demikian persoalan terjadi bukan pada lonjakan pemakai kendaraan bermotor melainkan pada pembayaran pajak yang semakin hari harga semakin meroket tinggi.

Apa yang terjadi adalah ironi untuk sekarang ini dimana masyarakat dengan merasa berat hati harus tetap melakukan pembayaran pajak kepada negara sebagai bukti masyarakat yang baik dan santun dalam bermasyarakat.

Berbeda dengan provinsi aceh sekarang ini dengan adanya Peraturan gubernur  "(Pergub No 23 & 24 Tahun 2017 " merupakan angin segar untuk rakyat aceh yang dulunya tertunggak pajak kendaraan bermotor sekarang akan di gratiskan atau pemutihan untuk pengurusannya kecuali yang tahun 2017.

Menurut Jamaluddin sebaga kepala Biro pengelolaan keuangan Aceh " Tujuan membebaskan tunggakan/keringanan pajak PKB (pajak kendaraan bermotor dan BBNKB (Biaya Balik nama Kendaraan bermotor) ini adlaah untuk memberikan keringanan dan menggugah kesadaran masyarakat untuk kembali membayar pajak kenderaan bermotornya".

Pemutihan atau pengahapusan pajak berlaku Dari 1 may  s/d 30 September 2017 yang memberikan keringanan atau pemutihan PKB dan BBNKB kepada masyarakat aceh semuanya, dan harus di ingat kesemunya ini tidak berlaku untuk tunggakan pajak kenderaan tahun 2017. atau " wajib pajak kenderaan bermotor hanya dikenakan pembayaran pajak kenderaan bermotor yang tahun berjalan atau tahun 2017.

Gubernur aceh dr zaini Abdullah juga mengeluakan kebijakan untuk pemutihan biaya BBNKB kepada pemilik kendaraan yang BL dan Non BL yang hendak mutasi ke BL namun Tidak berlaku sebaliknya, Karena tertuang dalam Peraturan gubernur aceh, nomor  24 tahun 2017 Tentang kebebasan /keringanan biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB) serta untuk kendaraan bermotor yang  nomor polisi aceh (BL) dan luar aceh (non BL).

persyaratannya yaitu:
1. Surat permohonan dan pernyataan sesuai lampiran SK BPKA.
2. Kwitansi Jual beli/ lelang/ warisan/ Surat keterangan fiskal SKF Untuk non BL atau Risalah Lelang atau Dum ( Kwitansi setoran rekening kas umum daerah).
3. KTP asli dan FOTOCOPY.
4. Fotocopy KK
5. notice pajak (SKPD) asli atau surat keterangan hilang dari  instansi terkait.
6. STNK Asli
7. BKPB surat 
8. Surat keterangan dari perusahaan berstempel bagi angkutan umum barang/orang.

Itulah sekilas tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kenderaan bermotor baik BL maupun Non BL pada provinsi aceh yang berlaku dari 1 may sampai 30 september 2017. mohon di share karena ini berlaku untuk seluruh aceh........semoga bermamfaat terima kasih.


EmoticonEmoticon