Wednesday 1 March 2017

KREDIT PERBANKAN


JANGAN SENANG DULU.....!!!!!!


Saya memang bukan pakar hukum atau pengamat perbankan, tapi menurut pengalaman dan pengamatan saya masalah tentang pengambilan dan pembayaran kredit, itu selalu bersumber dari ketidakpahaman debitur (nasabah) tentang ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam butir-butir pasal perjanjian kredit.

Tentu saja ini bukan semata-mata kesalahan nasabah, terkadang pihak kreditur (petugas yang menyalurkan pinjaman) itu sendiri yang enggan menjelaskan atau sengaja menutup-nutupi hal-hal yang mungkin akan menjadikan nasabah urung mengambil kredit dari bank tersebut. Hanya karena mengejar target omset, petugas bank tersebut mengabaikan hak-hak nasabah yang sebetulnya bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri, karena permasalahan yang timbul di belakang hari juga akan menjadi beban petugas yang bersangkutan. 
      
Di lain pihak, nasabah sendiri terkadang tidak terlalu mempedulikan isi perjanjian kredit yang ditandatanganinya, mungkin karena terdesak oleh kebutuhan atau karena terlalu percaya saja dengan penjelasan petugas bank, walaupun sebenarnya petugas tersebut tidak berbohong, hanya tidak menjelaskan secara keseluruhan isi dari perjanjian kredit tersebut. 

Berikut, beberapa hal yang menurut hemat saya wajib diketahui calon nasabah/debitur sebelum memutuskan untuk mengambil kredit di lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank. 
(  1  ). Tarif bunga dan sistem perhitungannya. 

Tanyakan berapa persen bunga yang dikenakan, dan bagaimana sistem perhitungannya. Ada 2 cara perhitungan bunga yaitu flat (bunga tetap) dan anuitas (bunga menurun). Kedua sistem ini mempunyai kelebihan dan kekurangan masing masing. 

Bunga tetap adalah bunga yang dikenakan sama setiap bulan, 
Contoh perhitungan bunga tetap: Pinjaman pokok 60 juta, jangka waktu 48 bulan, tarif bunga 1% per bulan flat Besarnya angsuran pokok 60.000.000 : 48 = 1.250.000 Bunga per bulan 1% X 60.000.000 = 600.000 Jumlah angsuran per bulan 1.850.000

sedangkan bunga menurun adalah bunga yang dibebankan lebih besar di awal dan akan semakin kecil di angsuran bulan.
Contoh perhitungan bunga menurun : Pinjaman pokok 60 juta, jangka waktu 48 bulan, tarifbunga 12% per tahun, sistem menurun. Besarnya angsuran yang dikenakan pada nasabah per bulan sama dengan sistim flat, namun yang berbeda adalah komposisinya. Dan itu tergantung kebijakan masing-masing lembaga yang menyalurkan kredit. Yang pasti pada setoran awal komposisi bunga lebih besar dari pokok pinjaman dan akan berangsur-angsur menurun di bulan-berikutnya. 

(  2  ). Tanyakanlah biaya apa saja yang akan dikenakan, dan berapa total biaya tersebut.

Biaya administrasi Hampir setiap lembaga penyaluran kredit mengenakan biaya administrasi (termasuk asuransi, provisi, biaya survei dll.).  Jangan hanya tergiur oleh tarif bunga yang rendah, padahal lembaga tersebut menetapkan biaya administrasi yang sangat tinggi, ini merupakan siasat dagang lembaga perkreditan. 

(  3  ). Denda Keterlambatan

Tarif bunga yang rendah biasanya diimbangi dengan biaya administrasi yang tinggi guna mencapai laba yang dikehendaki. Atau bisa saja sebaliknya, lembaga tersebut mempromosikan diri, bebas biaya administrasi, tapi mengenakan tarif bunga tinggi. Tarif dan sistem perhitungan denda keterlambatan. Denda keterlambatan juga penting untuk dijadikan pertimbangan dalam memilih lembaga kredit, karena nasabah bisa terlilit hutang karena menyepelekan hal ini. 

Denda yang dikenakan biasanya bertujuan untuk mendisiplinkan nasabah dalam membayar angsuran, di samping juga sebagai tambahan pemasukan bagi lembaga penyalur kredit. Coba kita hitung, andai tarif denda yang dikenakan adalah 1% per hari dari jumlah angsuran, dengan contoh kredit di atas, berarti denda yang harus dibayar bila ia terlambat membayar selama 30 hari adalah 1% x 1.850.00x30 = Rp.555.000, angka yang hampir sebanding dengan bunga yang dikenakan dalam sebulan bukan? Karena itu perhatikan betul tanggal jatuh tempo pembayaran, agar kita tidak makin terbebani oleh besarnya denda tersebut. 

(  4  ). Sistem Pelunasan Dipercepat Pelunasan dipercepat, adalah pelunasan yang dilakukan sebelum jangka waktu kredit berakhir. Walau terlihat sepele dan jarang dipertanyakan oleh calon nasabah, tapi sistem ini penting untuk diperhatikan, karena setiap lembaga keuangan mempunyai sistem atau aturan berbeda-beda dalam penerapanya. Ada lembaga keuangan yang menerapkan sistem discount bunga, namun ada juga yang justru malah mengenakan denda pinalty pada pelunasan dipercepat. Pada sistem discount, total yang dibayar nasabah saat pelunasan dipercepat akan lebih kecil dari total angsuran yang dibayar seharusnya. Sebaliknya pada sistim pinalty, nasabah akan dikenakan denda apabila melunasi sebelum waktunya, sehingga jumlah uang yang harus dibayar lebih besar dari sisa angsuran yang sebenarnya. 
Contoh untuk asumsi kredit seperti di atas, menetapkan pinalty 5% dari sisa angsuran. Maka, bila kredit tersebut dilunasi di bulan ke-21 (nasabah telah membayar 20x angsuran), jumlah yang harus dibayar adalah 28x1.850.000 = 51.800.000 ditambah 5% dari jumlah tersebut (5%x51.850.000 = 2.590.000) berarti total yang harus dibayar 51.800.000+2.590.000=54.390.000 Angka yang cukup mengerikan bukan? Mengingat nasabah telah melakukan pembayaran sebanyak 20 kali, dari jumlah pokok hutang yang hanya 60 juta rupiah. 

Mengingat hal tersebut, saya menghimbau agar masyarakat awam lebih berhati-hati dan bijak dalam berhutang. Perhitungkan masak-masak risiko yang akan terjadi bila kelak tak mampu melakukan pembayaran/pelunasan kreditnya. Saya menyarankan sebaiknya memilih lembaga keuangan pemerintah ketimbang swasta, karena walaupun prosedur dan persyaratanya lebih rumit, lembaga keuangan pemerintah biasanya menerapkan tarif bunga yang lebih rendah. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam.


EmoticonEmoticon